InfoASN.id – Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;
DETAIL PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 14 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | 17 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 22 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 22 Januari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.22, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 14 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI