InfoASN.id – Perpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pelaku pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional, perlu memperbaharui sistem pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik;
bahwa Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Beijing, Tiongkok pada tanggal 24 Juni 2012 dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal 18 Desember 2012;
bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk mendukung pelaksanaan pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual);
DETAIL PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual) |
Tanggal Ditetapkan | 06 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 08 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 08 Januari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.5, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 2 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI