InfoASN.id – Perpres Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk organisasi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan lembaga legislatif sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 26 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 03 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 05 Februari 2020 |
Berlaku Tanggal | 05 Februari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.39, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 26 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI