Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 30 Tahun 2020 Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)

Perpres Nomor 30 Tahun 2020 Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)

Perpres Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)

InfoASN.id – Perpres Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  • bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral secara timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Republik ..Indonesia dan Federasi-Mikronesia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 18 Juli 2018 di Bogor, Indonesia;

  • bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports);

Baca Juga :  Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

DETAIL PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor30
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Tanggal Ditetapkan13 Februari 2020
Tanggal Diundangkan17 Februari 2020
Berlaku Tanggal17 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.44, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 46 Tahun 2020 Pengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

DOWNLOAD

Perpres Nomor 30 Tahun 2020.pdf

Perpres Nomor 30 Tahun 2020-lampiran.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com