Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

InfoASN.id – Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
  • Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan presiden (perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
    Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Baca Juga :  Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional;

DETAIL PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor33
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Standar Harga Satuan Regional
Tanggal Ditetapkan20 Februari 2020
Tanggal Diundangkan24 Februari 2020
Berlaku Tanggal24 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.57, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 17 Tahun 2020 Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden

DOWNLOAD

Perpres Nomor 33 Tahun 2020.pdf

Perpres Nomor 33 Tahun 2020-lampiran.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 11 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com