InfoASN.id – Perpres Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
bahwa untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok maka perlu mengesahkan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar;
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 34 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) |
Tanggal Ditetapkan | 20 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 24 Februari 2020 |
Berlaku Tanggal | 24 Februari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.58, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 34 Tahun 2020.pdf
Perpres Nomor 34 Tahun 2020-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI