InfoASN.id – Perpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 4 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Tanggal Ditetapkan | 17 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 22 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 22 Januari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.12, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 4 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 4 Tahun 2020-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI