InfoASN.id – Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik;
bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 42 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 06 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 12 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 12 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.74, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 42 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI