InfoASN.id – Perpres Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport) pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport);
DETAIL PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 45 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport) |
Tanggal Ditetapkan | 18 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 23 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 23 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.80, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 45 Tahun 2020.pdf
Perpres Nomor 45 Tahun 2020-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI