Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

InfoASN.id – Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang
    Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Perpres tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.
  • Perpres ini mengatur mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH. Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH. Penetapan penghasilan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
Baca Juga :  Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;

DETAIL PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor49
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Ditetapkan26 Maret 2020
Tanggal Diundangkan26 Maret 2020
Berlaku Tanggal26 Maret 2020
SumberLN.2020/NO.85, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

DOWNLOAD

Perpres Nomor 49 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com