InfoASN.id – Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Perpres tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH. - Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.
- Perpres ini mengatur mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH. Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH. Penetapan penghasilan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
DETAIL PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 49 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji |
Tanggal Ditetapkan | 26 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 26 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 26 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.85, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 49 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI