InfoASN.id – Perpres Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Tanggal Ditetapkan | 17 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 22 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 22 Januari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.13, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 5 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 5 Tahun 2020-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI