InfoASN.id – Perpres Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nation)
ABSTRAK
- Berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara sebagaimana telah
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Keppres Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations-lndonesia. Sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan, Keppres tersebut perlu diatur kembali. - Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).
- Perpes ini mengatur mengenai pembentukan Sekretariat Nasional (Setnas) yang dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN dan mempunyai kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nations) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional (the Association of Southeast Asian Nations)-Indonesia perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan;
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) perlu diperkuat dengan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tiga pilar Masyarakat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) guna kepentingan masyarakat Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
DETAIL PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 53 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nation) |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 31 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 31 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.93, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 53 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI