InfoASN.id – Perpres Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet
ABSTRAK
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sekretariat Kabinet.
- Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini menetapkan adanya Sekretariat Kabinet (Setkab) yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dengan kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setkab mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Struktur Setkab terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, 6 bidang Deputi, dan staf ahli.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Kabinet;
DETAIL PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 55 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Kabinet |
Tanggal Ditetapkan | 06 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | 06 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 06 April 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.95, JDIH.SETNEG.GO.ID : 28 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 55 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI