InfoASN.id – Perpres Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/ atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor;
bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor;
DETAIL PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 58 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor |
Tanggal Ditetapkan | 08 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | 14 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 14 April 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.99, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 58 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI