Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

InfoASN.id – Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor62
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan27 April 2020
Tanggal Diundangkan29 April 2020
Berlaku Tanggal29 April 2020
SumberLN.2020/NO.118; JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM
Baca Juga :  Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

DOWNLOAD

Perpres Nomor 62 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + thirteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com