InfoASN.id – Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 62 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 27 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 April 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.118; JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 62 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI