InfoASN.id – Perpres Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.
- Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Perpres ini mengatur mengenai penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal yang didasarkan pada enam kriteria, yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Penetapan daerah-daerah sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024;
DETAIL PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 63 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 |
Tanggal Ditetapkan | 27 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 April 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.119, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 63 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI