InfoASN.id – Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga nonstruktural dan bersifat independen. KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Struktur organisasi KND terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas;
DETAIL PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 68 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komisi Nasional Disabilitas |
Tanggal Ditetapkan | 08 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 09 Juni 2020 |
Berlaku Tanggal | 09 Juni 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.144, JDIH.SETKAB.GO.ID : 12 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 68 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI