InfoASN.id – Perpres Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
ABSTRAK
- Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1982; UU Nomor 37 Tahun 1999, dan Kepres Nomor 108 Tahun 2003.
- Perpres ini mengatur mengenai pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang berkedudukan di Yaounde, Kamerun. Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun;
DETAIL PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 69 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun |
Tanggal Ditetapkan | 08 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 09 Juni 2020 |
Berlaku Tanggal | 09 Juni 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.145, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 69 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI