InfoASN.id – Perpres Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK
- Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
- Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui Perjanjian Perdagangan Internasional yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
bahwa setiap Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia perlu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk mendapat persetujuan;
bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
DETAIL PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 71 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional |
Tanggal Ditetapkan | 22 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 23 Juni 2020 |
Berlaku Tanggal | 23 Juni 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 71 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI