Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

InfoASN.id – Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

ABSTRAK

  • Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  • Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.
Baca Juga :  Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

Baca Juga :  Perpres Nomor 46 Tahun 2020 Pengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

DETAIL PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor73
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Ditetapkan02 Juli 2020
Tanggal Diundangkan03 Juli 2020
Berlaku Tanggal03 Juli 2020
SumberLN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.

DOWNLOAD

Perpres Nomor 73 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com