Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

InfoASN.id – Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Kurban dan Anak Saksi.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Perpres ini mengatur mengenai Anak Korban dan anak Saksi yang berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan. Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: 1) upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; 2) Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan 3) kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Baca Juga :  Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi;

DETAIL PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor75
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Tanggal Ditetapkan06 Juli 2020
Tanggal Diundangkan06 Juli 2020
Berlaku Tanggal06 Juli 2020
SumberLN.2020/NO.164, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
Baca Juga :  Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

DOWNLOAD

Perpres Nomor 75 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

60 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com