InfoASN.id – Perpres Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Kurban dan Anak Saksi.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Perpres ini mengatur mengenai Anak Korban dan anak Saksi yang berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan. Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: 1) upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; 2) Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan 3) kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi;
DETAIL PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 75 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi |
Tanggal Ditetapkan | 06 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 06 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 06 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.164, jdih.setkab.go.id : 12 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 75 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI