InfoASN.id – Perpres Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK
- Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
- Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Tujuan program Kartu Prakerja yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan. Kartu prakerja, selain diberikan kepada pencari kerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam masa pandemi Covid-19, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
DETAIL PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 76 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja |
Tanggal Ditetapkan | 07 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.170, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 76 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI