InfoASN.id – Perpres Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
ABSTRAK
- Dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara; dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
- Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
DETAIL PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 79 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 20 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 20 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.175, jdih.setneg.go.id : 8 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 79 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI