InfoASN.id – Perpres Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
ABSTRAK
- Untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi Nairobi Intemational Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya. Dengan adanya konvensi tersebut, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan konvensi bagi negara Indonesia.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang telah diadopsi pada Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan laut;
bahwa untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2017 di Nairobi, Kenya;
bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan Konvensi bagi negara Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007);
DETAIL PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 80 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 20 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 20 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.176, jdih.setneg.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 80 Tahun 2020.pdf
Perpres Nomor 80 Tahun 2020-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI