InfoASN.id – Perpres Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. Hak keuangan tersebut diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dalam Perpres ini dan diberikan setiap bulan yang sifatnya bersih atau neto. Hak keuangan dan fasilitas tersebut, diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja;
DETAIL PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 81 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 20 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 20 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.177, jdih.setkab.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 81 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI