InfoASN.id – Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK
- Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, sehingga perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite dimaksud terdiri atas tiga unsur, yaitu: Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Selain itu, dilakukan pembubaran beberapa Badan, Tim, dan Komite terkait usaha percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
DETAIL PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 82 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 20 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 20 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.178, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 82 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI