Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

InfoASN.id – Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

ABSTRAK

  • Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, sehingga perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
  • Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite dimaksud terdiri atas tiga unsur, yaitu: Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Selain itu, dilakukan pembubaran beberapa Badan, Tim, dan Komite terkait usaha percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga :  Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

  • bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;

  • bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

DETAIL PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor82
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tanggal Ditetapkan20 Juli 2020
Tanggal Diundangkan20 Juli 2020
Berlaku Tanggal20 Juli 2020
SumberLN.2020/NO.178, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
Baca Juga :  Perpres Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

DOWNLOAD

Perpres Nomor 82 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

53 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com