InfoASN.id – Perpres Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ABSTRAK
- Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
- Perpres ini mengatur mengenai penetapan batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar yang terdiri atas perairan pesisir dan perairan di luar perairan pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
DETAIL PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 83 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar |
Tanggal Ditetapkan | 24 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 27 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 27 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.183, jdih.setkab.go.id : 55 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 83 Tahun 2020.pdf
Perpres Nomor 83 Tahun 2020-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI