InfoASN.id – Perpres Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
ABSTRAK
- Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 2
Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam. - Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN). - Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa persetujuan perdagangan barang ASEAN merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januar 2019 di Ha Noi, Viet Nam;
bahwa untuk melaksanakan Protokol Pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);
DETAIL PERPRES NOMOR 84 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 84 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) |
Tanggal Ditetapkan | 24 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 27 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 27 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 84 Tahun 2020.pdf
Perpres Nomor 84 Tahun 2020-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI