InfoASN.id – Perpres Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
ABSTRAK
- Untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045. Penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 yang merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. RIPB Tahun 2020-2044 dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045;
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044;
DETAIL PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 87 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 |
Tanggal Ditetapkan | 10 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | 11 September 2020 |
Berlaku Tanggal | 11 September 2020 |
Sumber | LN.2020/No.204, jdih.setneg.go.id : 6 hlm. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 87 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI