InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 15 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan |
Tanggal Ditetapkan | 11 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 11 Februari 2021 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN Nomor 67/2021,, jdih.setneg.go.id |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setneg.go.id/