InfoASN.id – PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
DETAIL PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Tanggal Ditetapkan | 03 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 04 Maret 2021 |
Berlaku Tanggal | 04 Maret 2021 |
Sumber | LN.2021/No.74, jdih.setkab.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 17 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.