InfoASN.id – PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta segala bangunan-bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik negara;
bahwa dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
DETAIL PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 19 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 01 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 01 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 19 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.