InfoASN.id – PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
DETAIL PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 20 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 06 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 06 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.89, jdih.setkab.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 20 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.