InfoASN.id – PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
DETAIL PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 24 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
Tanggal Ditetapkan | 06 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 07 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 07 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 24 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.