InfoASN.id – PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengawas Koperasi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi;
DETAIL PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 26 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi |
Tanggal Ditetapkan | 06 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 07 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 07 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.97, jdih.setkab.go.id : 4 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 26 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.