InfoASN.id – PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
DETAIL PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2021
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Tanggal Ditetapkan | 28 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 28 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 28 April 2021 |
Sumber | LN.2021/No.104, jdih.setneg.go.id : 5 hlm. |
DOWNLOAD FILE
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 30 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.