Info ASN Perpres 2021 PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021

InfoASN.id – PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

ABSTRAK

  • Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; dan Keppres Nomor 72/P Tahun 2021.
  • Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penataan kedua Kementerian tersebut diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

DETAIL PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2021

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor31
Tahun2021
TentangPeraturan Presiden (Perpres) Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Tanggal Ditetapkan28 April 2021
Tanggal Diundangkan28 April 2021
Berlaku Tanggal28 April 2021
SumberLN.2021/No.105, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.

DOWNLOAD FILE

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Baca Juga :  PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Sumber file : JDIH BPK RI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERPRES Nomor 31 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 16 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com