InfoASN.id – Perpres Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
DETAIL PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2021
Entitas | Perpres |
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | 6 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 7 |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 5 Tahun 2021.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : DRIVE GOOGLE