Info ASN Jabatan Fungsional Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya

Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya

infoASN.id – Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya

Rumpun Jabatan Fungsional asn

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas – tugas pokok dalam organisasi pemerintah dan terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rumpun jabatan fungsional
adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

Ada 27 Rumpun Jabatan Fungsional yang terdiri dari 288 jenis Jabatan Fungsional.

Rumpun Jabatan Fungsional, inilah jenisnya :

1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan meliputi :

  1. Pengamat Gunung Api
  2. Pranata Nuklir
  3. Pengamat Metereologi dan Geofisika
  4. Pengawas Radiasi
  5. Pengembang Teknologi Nuklir
  6. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
  7. Penata Laboratorium Narkotika

2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan meliputi :

  1. Statistisi

3. Rumpun Kekomputeran

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kekomputeran ini meliputi :

  1. Administrator Database Kependudukan
  2. Analis Data Ilmiah
  3. Manggala Informatika
  4. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK)
  5. Pranata Komputer
  6. Sandiman

4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan ini meliputi :

  1. Penyelidik Bumi
  2. Surveyor Pemetaan
  3. Penata Ruang
  4. Teknik Jalan dan Jembatan
  5. Teknik Pengairan
  6. Teknik Penyehatan Lingkungan
  7. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  8. Penata Kadastral
  9. Asisten Penata Kadastral
  10. Pengelola Sumber Daya Air
  11. Penata Laksana Sumber Daya Air
  12. Penata Kelola Jalan Dan Jembatan
  13. Penata Laksana Jalan Dan Jembatan
  14. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  15. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  16. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
  17. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
  18. Penata Kelola Perumahan

5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan meliputi :

  1. Perekayasa
  2. Peneliti
  3. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  4. Pengembang Sistem Intelijen

6. Rumpun Ilmu Hayat

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat ini meliputi :

  1. Penyuluh Pertanian
  2. Penyuluh Perikanan
  3. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  4. Pengawas Perikanan
  5. Pengawas Mutu Pakan
  6. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  7. Analis Pasar Hasil Pertanian
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan
  9. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  10. Analis Perkebunrayaan
  11. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  13. Dokter Hewan Karantina
  14. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  15. Medik Veteriner
  16. Paramedik Veteriner
  17. Paramedik Karantina Hewan
  18. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  19. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  20. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  21. Pengawas Benih Tanaman
  22. Pengawas Bibit Ternak
  23. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  24. Pengelola Kesehatan Ikan
  25. Pengendali Dampak Lingkungan
  26. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  27. Pengendali Ekosistem Hutan
  28. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  29. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  30. Penyuluh Kehutanan
  31. Teknisi Perkebunrayaan
  32. Teknisi Kesehatan Ikan
  33. Teknisi Akuakultur
  34. Analis Akuakultur
  35. Penyuluh Lingkungan Hidup
  36. Kurator Koleksi Hayati
  37. Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian
  38. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
  39. Asisten Penyuluh Perikanan
  40. Asisten Pengawas Kelautan
  41. Pengawas Kelautan
  42. Asisten Pengawas Perikanan

7. Rumpun Kesehatan

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Jabatan yang termasuk dalam rumpun Kesehatan ini meliputi seluruh JFT di lingkungan Kementerian Kesehatan, seperti :

  1. Administrator Kesehatan
  2. Perawat
  3. Nutrisionis
  4. Perawat Gigi
  5. Apoteker
  6. Asisten Apoteker
  7. Asisten Penata Anestesi
  8. Dokter
  9. Dokter Gigi
  10. Epidemiolog Kesehatan
  11. Entomolog Kesehatan
  12. Bidan
  13. Pranata Laboratorium Kesehatan
  14. Psikolog Klinis
  15. Radiografer
  16. Refraksionis Optisien
  17. Sanitarian
  18. Teknisi Elektromedis
  19. Dokter Pendidik Klinis
  20. Fisikawan Medis
  21. Fisioterapis
  22. Okupasi Terapis
  23. Ortotis Prostetis
  24. Pembimbing Kesehatan Kerja
  25. Penata Anestesi
  26. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  27. Perekam Medis
  28. Teknisi Gigi
  29. Teknisi Transfusi Darah
  30. Terapis Wicara
  31. Terapis Gigi Dan Mulut
  32. Tenaga Promosi Kesehatan
  33. Tenaga Sanitasi Lingkungan

8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu

  1. Dosen

9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu

  1. Guru

10. Rumpun Pendidikan lainnya

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya meliputi :

  1. Asisten Pelatih Olahraga
  2. Instruktur
  3. Pamong Belajar
  4. Pelatih Olahraga
  5. Pengawas Sekolah
  6. Pengembang Kurikulum
  7. Pengembang Penilaian Pendidikan
  8. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  9. Penilik
  10. Pranata Laboratorium Pendidikan
  11. Widyaiswara

11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik meliputi :

  1. Pengendali Frekuensi Radio

12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat meliputi :

  1. Pengawas Keselamatan Pelayaran
  2. Teknisi Penerbangan

13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah

adalah rumpun jabatan yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan meliputi :

  1. Penguji Kendaraan Bermotor
  2. Inspektur Tambang
  3. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  4. Asesor Manajemen Mutu Industri
  5. Pengawas Lingkungan Hidup
  6. Pengawas Ketenagakerjaan
  7. Inspektur Ketenagalistrikan
  8. Pranata Laboratorium Kemetrologian
  9. Rescuer
  10. Analis Kebakaran
  11. Asisten Inspektur Angkutan Udara
  12. Asisten Inspektur Bandar Udara
  13. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  14. Inspektur Angkutan Udara
  15. Inspektur Bandar Udara
  16. Inspektur Keamanan Penerbangan
  17. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  18. Pemadam Kebakaran
  19. Pengamat Tera
  20. Penera
  21. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  22. Pengawas Farmasi dan Makanan
  23. Pengawas Kemetrologian
  24. Pengawas Koperasi
  25. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  26. Penguji Mutu Barang
  27. Penguji Perangkat Telekomunikasi
  28. Metrolog
  29. Analis Standardisasi
  30. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
  31. Inspektur Navigasi Penerbangan
  32. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
  33. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
  34. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
  35. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
  36. Pengawas Perdagangan
  37. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  38. Penjamin Mutu Produk
  39. Pranata PencarianΒ dan Pertolongan
  40. Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan
  41. Pengawas Ketenagakerjaan
  42. Inspektur Panas Bumi

14. Rumpun Akuntan dan Anggaran

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran meliputi :

  1. Analis Anggaran
  2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  4. Auditor
  5. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  6. Analis Perbendaharaan Negara
  7. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  8. Pemeriksa
  9. Pranata Keuangan APBN
  10. Pembina Profesi Keuangan
  11. Asisten Pembina Profesi Keuangan

15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah, yaitu:

  1. Asisten Penilai Pajak
  2. Penilai Pajak
  3. Pelelang
  4. Penilai Pemerintah
  5. Analis Perdagangan

16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah,

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan meliputi :

  1. Penyuluh Pajak
  2. Analis Keimigrasian
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Pemeriksa Keimigrasian
  5. Pemeriksa Pajak
  6. Negosiator Perdagangan
  7. Pembina Industri
  8. Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
  9. Pemeriksa Bea dan Cukai
  10. Asisten Pemeriksa Pajak
  11. Asisten Penyuluh Pajak

17. Rumpun Manajemen

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Manajemen meliputi :

  1. Analis APBN
  2. Analis Ketahanan Pangan
  3. Analis Kebijakan
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  5. Auditor Kepegawaian
  6. Perencana
  7. Penerjemah
  8. Pembimbing Kemasyarakatan
  9. Analis Pertahanan Negara
  10. Asisten Perisalah Legislatif
  11. Pembina Jasa Konstruksi
  12. Penata Kelola Pemilihan Umum
  13. Penata Laksana Barang
  14. Perisalah Legislatif
  15. Penata Kelola Intelijen
  16. Asisten Penata Kelola Intelijen
  17. Analis Intelijen
  18. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  19. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  20. Analis Kebencanaan
  21. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  22. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
  23. Penata Penanggulangan Bencana
  24. Penata Kelola Perusahaan Negara
  25. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
  26. Penata Penerbitan Ilmiah
  27. Penata Pertanahan
  28. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
  29. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  30. Analis Pengembangan Kompetensi
  31. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  32. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  33. Penata Perizinan

18. Rumpun Hukum dan Peradilan

adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan meliputi :

  1. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  2. Mediator Hubungan Industrial
  3. Perancang Peraturan Perundang-undangan
  4. Pranata Peradilan
  5. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
  6. Kurator Keperdataan
  7. Analis Hukum
  8. Penata Kehakiman
  9. Penata Mediasi Sengketa HAM
  10. Pengaman Pemasyarakatan
  11. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
  12. Penyidik Tindak Pidana Korupsi
  13. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
  14. Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
  15. Analis Legislatif

19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku,

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek meliputi:

  1. Pemeriksa Desain Industri
  2. Kataloger
  3. Pemeriksa Merek
  4. Pemeriksa Paten
  5. Analis Kekayaan Intelektual

20. Rumpun Penyidik dan Detektif

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif meliputi :

  1. Agen
  2. Polisi Kehutanan
  3. Polisi Pamong Praja
  4. Analis Transaksi Keuangan
  5. Penyidik BNN
  6. Pengawas Intelijen
  7. Asisten Agen Intelijen
  8. Agen Intelijen

21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan meliputi :

  1. Arsiparis
  2. Pustakawan

22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan meliputi :

  1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Penyuluh Hukum
  3. Pekerja Sosial
  4. Pengantar Kerja
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat
  6. Penyuluh Keluarga Berencana
  7. Penyuluh Narkoba
  8. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  9. Penyuluh Sosial

23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum).

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya meliputi :

  1. Pranata Siaran
  2. Asisten Pranata Siaran
  3. Asisten Teknisi Siaran
  4. Pamong Budaya
  5. Pranata Humas
  6. Teknisi Siaran

24. Rumpun Keagamaan

adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun keagamaan ini meliputi :

  1. Penyuluh Agama
  2. Penghulu
  3. Pentashih Mushaf Al-Quran

25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri meliputi :

  1. Diplomat
  2. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
  3. Penata Kanselerai
  4. Pranata Informasi Diplomatik

26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya meliputi :

  1. Asisten Konselor Adiksi
  2. Konselor Adiksi

27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya adalah :

  1. Widyaprada
  2. Widyabasa

Baca juga : Daftar Instansi Pembina Jabatan Fungsional

Lihat Disini Kumpulan link Peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional

Referensi :
1. Profil JF 2020 – Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
2. Permenpan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional

Demikian informasi Rumpun jabatan fungsional, semoga bermanfaat.

152 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

69 Comment

  1. Guru jgn terlalu di bebani tugas olh tugas2 yg bersifat pribadi….bban mngjarnya sja sdah bnyk mkn waktu tenga dan pikiran.

  2. Mantap, info yang sangat bermanfaat..ijin bertanya adakah info terkait Jabatan Pelaksana Analis Data dan Kerjasama Diklat?

  3. Analis kelembagaan termasuk jabatan pelaksana. Pertanyaannya, analis kelembagaan termasuk 1 rumpun dengan apa di jabatan fungsional pak/ibu? Saya ujian di pemerintahan kabupaten

    1. Pelajari tupoksinya jabatan itu, dari tupoksi bisa dijabaarkan.
      Pahami makna jabatan itu gunakan metode 5W1H
      Cari referensi tentang jabatan itu di google ketik “Analis kelembagaan” banyak referensi buat belajr.

  4. Analis kelembagaan termasuk jabatan pelaksana. Pertanyaannya, analis kelembagaan termasuk 1 rumpun dengan apa di jabatan fungsional pak/ibu? Jabatan pembinanya dibawah siapa pak? Saya ujian di pemerintahan kabupaten

    1. Ya termasuk dalam jenis jabatan pelaksana dan urusan Organisasi/Kelembagaan. Tugas jabatannya melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang kelembagaan.

      Rumpun yang mendekati dengan jabatan fungsional adalah rumpun manajemen.

  5. Assalamualaikum..
    Saya Ambil bidan pelaksana itu termasuk Jabatan fungsional kan min…
    Apakah jurusan kebidanan ada yg tidak termasuk Jabatan fungsional.?

      1. Pak/ibu kalau jabatan yg saya lamar adl jabatal pelaksana yaitu analis monitoring evaluasi dan pelaporan, dan di jabatan fungsional manakah yg masih 1 rumpun? sudah saya baca saya belum bisa menemukan jawabannya di permenpan no 23 thn 2019, mohon informasinyaπŸ™πŸ™

  6. Kalau analis monitoring evaluasi dan pelaporan 1 rumpun dengan jabataan apa ya yg di fungsional? πŸ™

  7. Analis monitoring evaluasi dan pelaporan kan jabatan pelaksana, yg 1 rumpun di jabatan fungsional yg mana ya pak/ibu?

    1. Jika tidak ada rumpun yang sama, pelajari tupoksinya.
      Pahami maksud dan tujuan jabatan itu, cari aturan yang relevan dengan nama jabatan itu.
      Ketik di google “Analis monitoring evaluasi dan pelaporan”, nanti akan ada banyak referensi buat bahan belajar.

  8. Jabatan analis penelitian dan pengembangan itu termasuk jabatan pelaksana kan min? Jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan analis penelitian dan pengembangan yg mana ya min? Bisa dibantu min..

    1. Ya jabatan pelaksana, pelajari uraian tugasnya bisa cari digoogle.
      yang mendekati adalah Jabatan Fungsional Peneliti

  9. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja termasuk di rumpun dengan Jabatan Fungsional Perencana atau ap y kk ?
    Trus materi/kisi2 yg bisa dipelajari ap aj ?
    Mohon pencerahanny kk. Msih bingung.

    1. Pelajari tupoksi jabatan itu, dari uraian tugas silahkan dikembangkan lagi apa saja yg diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
      Jabarkan maksud dan tujuan jabatan itu dengan metode 5W + 1H (WHAT, WHO, WHERE, WHEN, WHY dan HOW)

      Pelajari peraturan perundangan yang berkaitan dengan kinerja, penyusunan laporan kinerja, LAKIP.
      Misalnya :
      1. Permenpan Permenpan 53 Tahun 2014 – DI SINI
      2. PP 30 Tahun 2019 – DI SINI.
      Semoga sukses JADI ASN

  10. Min kalau yg utk jabatan Penyusun Laporan Keuangan itu kan termasuk jabatan pelaksana, JFnya serumpun dengan apa ya min mohon penjelasannya T___T

  11. Pagi admin
    Mau bertanya, untuk mengetahui soal SKB dari analis lingkungan hidup di mana ya? Sulit sekali mencari referensi nya
    Posisi ini ada di pemerintah kabupaten
    Terima kasih

  12. Maaf min saya ingin bertanya
    Jabatan pengelola data kebijakan klasifikasi barang masuk ke jab teknis atau jabfung? Dan serumpun dgn jab apa?

  13. Kalau analis kebijakan di bagian deputi pencegahan, perlindungan di BNPT termasuk fungsional atau pelaksana? Terimakasih

  14. Assalammualaikum admin.untuk pengelolah sistim informasi administrasi kependudukan di kecamatan tugas dan tanggung jawabnya apa?

  15. Min mohon info. Jenis Formasi saya Penyuluh pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan di Kabupaten
    Penyuluh sosial ikut jabatan fungsional.
    Pemberdayaan masyarakat dan desa ikut jabatan pelaksana

    Cara belajarnya bagaimna ya kak? Atau belajar keduanya karna masih serumpun?

  16. assalammualaikum.mohon bantuannya min,untuk kisi kisi skb jabatan pengelolah sistim informasi administrasi kependudukan di kecamatan?terima kasih

  17. Ass,saya mau bertanya admin. Bisakah pindah fungsional tertentu (pengawas benih tanaman) ke fungsional lainnya (mis: fungsional analis ketahanan pangan). Bagaimana cara dan proses perpindahan fungsional tersebut min?

    1. Berdasarkan PP Nomor 16 TAHUN 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS dalam pasal 10 disebutkan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

      Persyaratannya seperti apa? Silahkan lihat DI SINI – https://infoasn.id/jabatan-fungsional/jabatan-fungsional-analis-ketahanan-pangan.html

      Demikian ibu Novika, semoga membantu..

  18. Maaf min mau nanya, kalo jabatan pengelola data sejarah termasuk rumpun jabatan apa ya?
    Mohon infonya minπŸ™

  19. Min mau tanya,,saya kan ikut formasi analis pelayanan sosial,nah untuk formasi tersebut kan termasuk jabatan pelaksana, terus jabatan apa yang serumpun dengan jabatan formasi saya,,serta apa saja kisi kisi yang harus dipelajari

  20. Min, mau nanya, kalau analis perekonomian itu jabatan fungsional serumpunnya itu apa? terus jabatan yang dilamar kan analis perekonoman, tapi kualifikasi pendidikannya pertanian, itu kira2 topik yang harus dipelajari apa aja? mohon bantuan penjelasannya, trims

  21. Izin bertanya admin dan mohon di jawab!
    Untuk jabatan fungsional yang termasuk kedalam rumpun perencanaan apa aja min??
    Mohon di jawab.

  22. Admin yang terhormat saya mau bertanya kalau jabatan pelaksana Analis Kelembagaan itu masih bersesuain ( serumpun) dengan jabatan fungsional apa ? Mohon penjelasannya karena saya mau tes skb analis kelembagaan tapi kisi kisi soalnya tidak ada, dan harus menyesuaikan dengan JF yang ada di kisi kisi dari Menpan RB πŸ™πŸ™πŸ™

  23. Mohon dibantu admin, untuk jabatan pelaksana penyusun kebutuhan barang inventaris, kira2 yg serumpun dengan jabatan fungsional yg mana ya? Terimakasih.

  24. Mohon penjelasannya untuk jabatan analis penelitian pengembangan pada sub bidang penelitian dan pengembangan pemerintahan apakah serumpun dengan jabatan penelitian dan perekayasaan?

  25. ijin admin.. sy mau menanyakan.. apakah dalam satu rumpun jabatan yang sama.. dimungkinkan untuk pindah jabatan.. contoh sebelumnya analis kepegawaian dan akan pindah ke pengelola pengadaan barang/jasa..
    terima kasih

  26. Mohon Pencerahan….
    saya tidak menemukan jabfung Analis Hukum

    Masuk rumpun manakah Analis Hukum tsb?

    Terimakasih

  27. apakah yang dijadikan dasar dalam penentuan tingkatan jabatan fungsional apakah golongan seseorang atau eselon.

  28. Blog ini sangat bagus, bisa dijadikan rujukan informasi untuk pengelola kepegawaian, mudahan ilmu-nya author menjadi ladang pahala yang terus mengalir sampai akherat.
    dan Mohon rumpun jabatan ini di update lagi dengan menambah nama jabatan yang telah diatur di tahun 2021.
    terima kasih.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com