InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 atau PP 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ini yang dimaksud dengan :
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2010
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 1 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan |
Tanggal Ditetapkan | 05 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | 05 Januari 2010 |
Berlaku Tanggal | 05 Januari 2010 |
Sumber | LN. 2010 No. 4, TLN No. 5089, LL SETNEG : 11 HLM |
DOWNLOAD FILE
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI