Info ASN PP 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010

InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 atau PP 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ini yang dimaksud dengan :

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2010

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor1
Tahun2010
TentangPeraturan Pemerintah (PP) Tentang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Tanggal Ditetapkan05 Januari 2010
Tanggal Diundangkan05 Januari 2010
Berlaku Tanggal05 Januari 2010
SumberLN. 2010 No. 4, TLN No. 5089, LL SETNEG : 11 HLM

DOWNLOAD FILE

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com