infoASN.id – Permenpan 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
Permenpan 41 Tahun 2018 ditetapkan oleh Menteri PAN RB SYAFRUDDIN pada tanggal 6 September 2018.
Permenpan RB tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan.
Selain itu juga mengingat Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
Dalam Permenpan 41 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 2 menjelaskan – Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja yang ditetapkan dengan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Pasal 3 menjelaskan – Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 4 menjelaskan – Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Pasal 6 menjelaskan – Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Teknis melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Usulan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. Klasifikasi jabatan
b. Nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. Uraian tugas jabatan;
e. Syarat jabatan;
f. Hasil kerja/output jabatan;
g. Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
h. Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural;
i. Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Selain itu usulan tersebut wajib pula disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.
Berikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan per bulan September 2018:
- Kesekretariatan;
- Perencanaan;
- Sistem Informasi dan Dokumentasi;
- Hubungan Masyarakat;
- Hukum;
- Kepegawaian;
- Keuangan
- Organisasi/Kelembagaan;
- Pelaporan;
- Pengawasan;
- Perlengkapan;
- Tata Usaha, dan;
- Tata Laksana;
- Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Agama;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Hukum dan HAM;
- Keamanan;
- Kearsipan;
- Kebudayaan;
- Kehutanan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Kepemudaaan dan Olah Raga;
- Kesehatan;
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
- Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Lingkungan hidup;
- Moneter dan Fiskal Nasional;
- Pangan;
- Pariwisata;
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Penanaman Modal;
- Pendidikan;
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Perdagangan;
- Perhubungan;
- Perindustrian;
- Perpustakaan;
- Persandian;
- Pertahanan;
- Pertanahan;
- Pertanian;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
- Politik Luar Negeri;
- Sosial;
- Statistik;
- Tenaga Kerja;
- Transmigrasi, dan;
- Yustisi.
Selengkapnya Download PDF Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 – DISINI
Baca Online – DISINI
Sumber : jdih.menpan.go.id