InfoASN.id – PP Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
PERTIMBANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang;
DETAIL PP NOMOR 33 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 33 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang |
Tanggal Ditetapkan | 06 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | 06 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2019/NO.90, TLN.2019/NO.6346, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
PP Nomor 33 Tahun 2019-lampiran.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID