infoasn.id – Pengumuman Pemberkasan PPPK Kabupaten Bogor
Berdasarkan Pengumuman Bupati Bogor Nomor 816.1/590-BKPP, tanggal 22 Mei 2019 tentang Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bogor melalui Pengumuman nomor 800/1748-Formasi tanggal 17 Juni 2019 menyampaikan kepada seluruh pelamar PPPK akan melakukan verifikasi dokumen fisik yang dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal
Pelamar PPPK diminta untuk membawa dokumen sesuai lampiran pengumuman tersebut.
Kegiatan Verifikasi dokumen akan dilaksanakan pada Hari Selasa s.d. Jumat tanggal 25 dan 28 Juni 2019 bertempat di Hotel Salak The Heritage JI. Ir. H. Djuanda No. 8 Pabaton, Kota Bogor, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan pemberkasan dan atau lapor diri kepada Panitia, maka Pelamar PPPK dinyatakan mengundurkan diri dari tahapan Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019.
BERIKUT PERSYARATAN PEMBERKASAN PPPK KABUPATEN BOGOR
- Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bogar, dltulis tangan dengan tinta warna hitam dan diatas kertas bergaris dan bermarerai Rp. 6.000,·.
Fotokopi ijaiah/STTB dan Transkrip Nllai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ijazah asli SD sampai dengan ijazah terakhir dibawa pada saat pemberkasan):
Bagi tenaga guru yang memiliki ijazah S-1 lebih dari 1 (satu) kualifikasi pendidikan harap melampirkan seluruh ijasah.Pasfoto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
Daftar Riwayat Hidup ditantangani dan bermateral Rp. 6.000,·dapat diunduh dari web bkpp.bogorkab.go.id;
Surat pernyataan dapat diunduh di web bkpp.bogorkab.go.id;
Surat Asli dan fotocopy legalisir Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (Kepolisian Resort);
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Layanan Kesehatan Pemerintah (Dokter PNS);
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba/dari Dokter Layanan Kesehatan Pemerintah (Dokter PNS);
Khusus Perawat/Bidan melampirkan foto copy STR/SIP/SIB
Melampirkan fotocopy legalisir SK pengangkatan dan perpanjangannya setiap tahun sampai dengan saat ini (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah masingmasing)
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua), dimasukan kedalam map dan disusun sesuai lembar registrasi pemberkasan P3K:
- Map 1 warna Merah untuk berkas asli
- Map 2 warna Hijau untuk berkas foto copy legalisir
- Pada bagian depan map agar ditempelkan lernbar registrasi pemberkasan P3K
Selengkapnya Silahkan Download Pengumuman dan Lampiran Pemberkasan dibawah ini :
Demikian info ASN terkait Pengumuman Pemberkasan PPPK Kabupaten Bogor, semoga bermanfaat.
Sumber : http://bkpp.bogorkab.go.id/