Info ASN PPPK/P3K Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

infoasn.id – Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

Perbedaan-CPNS-dan-PPPK-Menurut-Peraturan-Pemerintah

Badan Kepegawaian Negara atau BKN bersama Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sampai dengan saat ini masih belum menetapkan jadwal rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun melalui Siaran PERS BKN Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019, pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) diagendakan pada Oktober 2019.

Ada kemungkinan waktunya berdekatan oleh karena itu akan diusulkan pelamar hanya boleh memilih salah satu saja CPNS atau PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai payung hukum yang mangatur manajemen PPPK.

Baca Juga :  Gaji PPPK Setara PNS, 5 Hal Penting dalam Perpres 98 Tahun 2020

Inilah Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

1. PNS (PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama.

2. PPPK (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
Baca Juga :  Seleksi Penerimaan CPNS Dibuka Oktober, PPPK Tahap II Bulan September

Seleksi CPNS sudah semakin dekat, persiapkan juga diri kalian dengan memperbanyak latihan soal cpns melalui link dibawah ini :

  • Kisi-Kisi TKP CPNS – DISINI
  • Contoh Soal CPNS dan Ebook CPNS – DISINI
  • Simulasi CAT Online Gratis – DISINI

DISKUSI/TANYA JAWAB INFO TENTANG CPNS/PPPK 2019

136 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com