infoasn.id – Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK, Berikut Penjelasannya
Pemerintah telah membuka wacana akan melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II pada tahun 2019 ini.
Adapun jumlah formasi yang akan dibuka banyaknya 168.636 Formasi yang di alokasikan sebanyak 23.212 untuk Instansi Pusat dan sebanyak 145.424 untuk Instansi Daerah.
Hal penting yang harus diketahui oleh pelamar atau pelaksana adalah tahapan penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK.
Berdasarkan Pasal 18 aturan diatas, penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
Dasar hukum aturan yang digunakan dalam Pengadaan PPPK adalah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Seperti apa Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK (Pasal 19) berikut penjelasannya.
1. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
2. Seleksi administrasi dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
4. Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
5. Dokumen yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat diberi tanda/kode yang berbeda.
6. Panitia seleksi Instansi wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi,
7. Pengumuman bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi disertai dengan keterangan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus.
8. Hasil penetapan pelamar yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi administrasi menjadi kewenangan ketua panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
9. Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi diberikan kartu tanda peserta seleksi atau mencetak kartu tanda peserta seleksi dengan cara mengunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN.
10. Data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, disampaikan kepada panitia seleksi nasional pengadaan PPPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
11. Bagi instansi yang menggunakan laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN maka penyampaian data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 diatas dianggap telah diterima apabila instansi telah memberikan tanda penyelesaian secara elektronik.
12. Data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10), disampaikan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan CAT BKN dan/atau CAT lainnya yang ditentukan BKN.
13. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Demikian artikel Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
kalau sudah ada tes wawancara, saya jamin akan ada indikasi kecurangan, karena penilaian tes wawancara sangat subyektif
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan PPPK Tahap I Tahun 2019 yang lalu,
Bahwa Pelaksanaan Tes Wawancara waktu itu menggunakan CAT juga Pak, Ada 10 soal pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta menggunakan Komputer dengan waktu 20 menit.
Untuk Seleksi PPPK Tahap II ini kita belum tau apakah masih menggunakan metoda seperti itu atau bagaimana.
Jika masih menggunakan metode yang sama (CAT) maka kecurangan itu tidak ada.