infoasn.id – Tahapan Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK, Berikut Penjelasannya
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Seleksi kompetensi tersebut diatas dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Adapun yang dimaksud dengan :
Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
Tes wawancara sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Wawancara pada pengadaan PPPK tahap I Tahun 2019, setiap peserta harus mengerjakan sebanyak 90 soal dalam waktu 100 menit, dengan rincian :
- 40 soal kompetensi manajerial,
- 10 soal kompetensi sosial kultural, dan
- 40 soal kompetensi teknis.
Setelah mengerjakan 90 soal tersebut, akan ada waktu jeda.
Selanjutnya, peserta kembali ujian untuk menyelesaikan 10 soal wawancara selama 20 menit.
Seluruh soal kompetensi dan wawancara dikerjakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT BKN.
Jadi dalam pelaksanaan pengadaan PPPK tidak ada CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang ada hanyalah Seleksi Kompetensi dan Wawancara saja.
Demikian artikel “Tahapan Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK, Berikut Penjelasannya”, semoga bermanfaat.
5