infoASN.id – Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Keputusan tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dengan Keputusan Nomor 921 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Mei 2021.
Keputusan Menpan RB Nomor 921 Tahun 2021 terkait Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa :
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta trasnportasi dipenuhi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
- bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
- bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Beberapa Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021
Dalam Keputusan tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021 tersebut ditetapkan beberapa hal yaitu :
Pertama : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes lntelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kedua : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
Ketiga : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu:
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bemilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol); dan
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (Nol).
Keempat : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
- 225 (dua ratus dua puluh Iima) untuk TKP;
- 175 (seratus tujuh puluh Iima) untuk TIU; dan
- 150 (seratus Iima puluh) untuk TWK.
Kelima : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Keenam : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana tersebut pada DIKTUM KELIMA yaitu:
- 156 (seratus Iima puluh enam) untuk TKP;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 65 (enam puluh Iima) untuk TWK.
Ketujuh : Ketentuan sebagaimana tersebut pada DIKTUM KEENAM, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
Kedelapan : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana tersebut pada DIKTUM KETUJUH yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
- Nilai TIU paling rendah 55 (Iima puluh Iima).
Kesembilan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Nah, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti tes awal yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Peserta dapat latihan soal melalui Simulasi CAT Online DI SINI
Silahkan Download Keputusan tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021 – DISINI
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan BAGIKAN kepada teman-teman yang lain.