InfoASN, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hasil seleksi CPNS 2018 akan terkunci otomatis pada 1 Maret 2019.
“Seluruh proses pengusulan NIP #CPNS2018 di SAPK untuk T.A. 2018 akan terkunci secara otomatis pada saat 1 Maret 2019. Proses akan terkunci pada saat Tambah Usul Orang Baru & Proses Kirim”, demikian disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya #ASNKiniBeda.
Dengan demikian akhir usulan penetapan NIP CPNS 2018 sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari.
Setelah 1 Maret 2019, BKN Pusat dan Kantor Regional BKN tidak dapat memproses pengusulan NIP CPNS 2018.
Adapun sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Sementara itu, beberapa peserta lolos seleksi CPNS 2018 merasa gelisah karena hingga sehari menjelang batas akhir pengusulan NIP, belum juga mendapat kejelasan mengenai penetapan NIP dari lembaganya.
Sumber : kabar24.bisnis.com
Santie10189@gmail.com