infoASN.id – Peserta Kategori Pelamar P1/TL, akan otomatis lolos SKD? Ini Syaratnya
Peserta dari kategori Pelamar P1/TL adalah pelamar seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar dan dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama pada saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018.
Pelamar dari P1/TL wajib melakukan pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
Apakah Pelamar kategori P1/TL, akan otomatis lolos SKD?
Nilai hasil SKD pelamar P1/TL, akan diperingkat dengan nilai SKD dari pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar.
Untuk menentukan pelamar yang dapat mengikuti SKB adalah paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Jika nilai peserta kategori pelamar P1/TL memenuhi kriteria masuk ke dalam 3 kali formasi, maka dia akan dinyatakan lolos SKD.
Namun jika nilainya tidak masuk dalam 3 kali formasi setelah diperingkat dengan pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019, maka peserta kategori pelamar P1/TL tidak akan bisa ikut SKB.
Ketentuan lain terkait Pelamar P1/TL
- Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak hadir mengikuti Seleksi SKD, maka pelamar P1/TL dinyatakan gugur.
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
Oleh karena itu kesimpulannya Peserta Kategori Pelamar P1/TL tidak otomatis lolos SKD, namun harus memenuhi beberapa syarat tersebut di atas.
Pelamar baru seleksi CPNS 2019 maupun pelamar P1/TL semua memiliki peluang untuk lolos SKD dan manjadi CPNS 2019.
Mari persiapkan diri sedini mungkin dan semaksimal mungkin.
Perbanyak latihan soal CPNS dan perbanyak pengetahuan materi TIU, TWK dan TKP.
- Contoh Soal CPNS TIU – DI SINI atau DI SINI
- Contoh Soal CPNS TWK– DI SINI
- Contoh Soal CPNS TKP — DI SINI atau DI SINI
- Contoh Soal CPNS SKB Semua Formasi – DI SINI
Baca juga : Tips Lulus SKD dan SKB CPNS
Sumber diolah dari : sscn.bkn.go.id/faq