Syarat Perbaikan NIP Baru

Syarat Perbaikan NIP

infoASN.id – Syarat Perbaikan NIP Baru

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan NIP adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil dan nomor urut.

Jika terjadi kesalahan / atau ketidaksesuaian data pada NIP misalnya ketidaksesuaian yang mengharuskan PNS untuk melakukan perbaikan pada tanggal Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, perbaikan TMT CPNS, Nama dan Jenis Kelamin.

Baca Juga :  Syarat Kenaikan Pangkat Reguler Pangkat Pertama

Sobat ASN tidak perlu khawatir, data tersebut bisa diperbaiki dengan mempersiapkan persyaratan di bawah ini.

Syarat Perbaikan NIP Baru, antara lain :

  1. Fotocopy Sah SK CPNS
  2. Fotocopy Sah SK PNS
  3. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Yang diakui Pada SK CPNS.
  5. Fotocopy Sah Karpeg Lama
  6. Asli Konversi NIP Baru.

Adapun Prosedur Perbaikan NIP Baru

  1. PNS melaporkan ketidaksesuaian data pada SK Konversi NIP Baru kepada BKPSDM/BKD/BKPP Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan di atas;
  2. Berkas-berkas tersebut diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Selanjutnya berkas tersebut nantinya akan diusulkan ke Kantor Regional/BKN Pusat (sesuai kewenangannya).
  4. Setelah SK KOnversi NIP terbit akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.
Baca Juga :  Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS

Demikian informasi Syarat Perbaikan NIP Baru, semoga informasi ini bermanfaat.

 

60 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

3 Comment

  1. Ijin bertanya min, untuk perubahan NIP yang salah, berkas perohonannya dikirim ke bagian apa ya ? , terimakasih.

    1. Kewenangan memperbaiki NIP yang salah adalah BKN Pusat melalui Kanreg BKN.
      Untuk permohonan ke BKPSDM setempat (Kab/Kota). Silahkan dikonsultasikan ke BKPSDM dokumen apa saja yang diminta.
      Biasanya Untuk persyaratan yang disiapkan :

      1. Fotocopy Sah SK CPNS
      2. Fotocopy Sah SK PNS
      3. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
      4. Fotocopy Ijazah Yang diakui Pada SK CPNS
      5. Fotocopy Sah Karpeg Lama
      6. Asli Konversi NIP Baru (Untuk PNS lama)

      *) Syarat menyesuaikan dengan kondisi dan daerah masing-masing.

      1. Terimakasih min atas tanggapan nya, ijin bertanya lagi, untuk PNS pusat (bukan pemda) pengajuan berkasnya tetap ke BKPSDM ?atau langsung ke BKN pusat ?, terimakasih.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com