infoASN.id – Syarat Perbaikan NIP Baru
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan NIP adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil dan nomor urut.
Jika terjadi kesalahan / atau ketidaksesuaian data pada NIP misalnya ketidaksesuaian yang mengharuskan PNS untuk melakukan perbaikan pada tanggal Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, perbaikan TMT CPNS, Nama dan Jenis Kelamin.
Sobat ASN tidak perlu khawatir, data tersebut bisa diperbaiki dengan mempersiapkan persyaratan di bawah ini.
Syarat Perbaikan NIP Baru, antara lain :
- Fotocopy Sah SK CPNS
- Fotocopy Sah SK PNS
- Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah Yang diakui Pada SK CPNS.
- Fotocopy Sah Karpeg Lama
- Asli Konversi NIP Baru.
Adapun Prosedur Perbaikan NIP Baru
- PNS melaporkan ketidaksesuaian data pada SK Konversi NIP Baru kepada BKPSDM/BKD/BKPP Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan di atas;
- Berkas-berkas tersebut diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Selanjutnya berkas tersebut nantinya akan diusulkan ke Kantor Regional/BKN Pusat (sesuai kewenangannya).
- Setelah SK KOnversi NIP terbit akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.
Demikian informasi Syarat Perbaikan NIP Baru, semoga informasi ini bermanfaat.
Ijin bertanya min, untuk perubahan NIP yang salah, berkas perohonannya dikirim ke bagian apa ya ? , terimakasih.
Kewenangan memperbaiki NIP yang salah adalah BKN Pusat melalui Kanreg BKN.
Untuk permohonan ke BKPSDM setempat (Kab/Kota). Silahkan dikonsultasikan ke BKPSDM dokumen apa saja yang diminta.
Biasanya Untuk persyaratan yang disiapkan :
*) Syarat menyesuaikan dengan kondisi dan daerah masing-masing.
Terimakasih min atas tanggapan nya, ijin bertanya lagi, untuk PNS pusat (bukan pemda) pengajuan berkasnya tetap ke BKPSDM ?atau langsung ke BKN pusat ?, terimakasih.